Istilah
dari standarisasi berasal dari kata standar yang memiliki arti satuan ukuran
dan dapat digunakan sebagai dasar pembanding kualitas, kuantitas, nilai, dan
hasil karya yang nyata. Dalam arti yang luas, standar menunjukkan spesifikasi
dari suatu produk, bahan, maupun proses.
Standarisasi
nasional merupakan salah satu instrument regulasi teknis yang dapat melindungi
kepentingan konsumen nasional dan produsen produk dalam negeri. Melalui regulasi
teknis yang berbasiskan standarisasi dapat mencegah beredarnya barang - barang
yang tidak bermutu dan berbahaya di pasar domestic serta mencegah masuknya
barang impor yang bermutu rendah.
Untuk
mencegah hal tersebut menjadi tanggung jawab Badan Standarisasi Nasional (BSN)
untuk membina, mengembangkan serta mengkoordiasi kegiatan di bidang
standarisasi secara nasional.
BSN
berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengkoordinasikan. BSN sebagai
lembaga pemerintah bertanggung jawab untuk merumuskan dan mengembangkan standar
di Indonesia mengacu pada yang ditetapkan oleh badan dunia seperti ISO, CODEX
Alimentarius, dan standar regional serta standar nasional lainnya.
Badan Standarisasi
Nasional ( BSN ) memiliki fungsi sebagai berikut :
1)
Pengkajian
dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standarisasi Nasional;
2)
Koordinasi
kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
3)
Fasilitas
dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standarisasi
Nasional;
4)
Penyelenggaraan
pembinaan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standarisasi;
5)
Penyelenggaraan
pembinaan dan pelayanan administrasiumum di bidang perencanaan umum
ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum,
persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Sedangkan kewenangan
BSN sebagai lembaga penentu standarisasi produk nasional
sebagai berikut:
1.
Penyusun
rencana nasional secara makro di bidangnya;
2.
Perumusan
kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
3.
Penetapan
system informasi di bidangnya;
4.
Kewenangan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
a.
Perumusan
dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standarisasi nasional;
b.
Perumusan
dan penetapan kebijakan system akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi
dan laboratorium;
c.
Penetapan
SNI;
d.
Pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidangnya;
e.
Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
-----------------------------------------------------------------------------------------
Selamat Mengerjakan !!!
- Tugas Mandiri
- Tugas Kelompok