STANDARISASI dan SERTIFIKASI PRODUK (BAB 3-PENGUJIAN DAN EVALUASI PRODUK)

Ali Yasin
0

 


Istilah dari standarisasi berasal dari kata standar yang memiliki arti satuan ukuran dan dapat digunakan sebagai dasar pembanding kualitas, kuantitas, nilai, dan hasil karya yang nyata. Dalam arti yang luas, standar menunjukkan spesifikasi dari suatu produk, bahan, maupun proses.

Standarisasi nasional merupakan salah satu instrument regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan konsumen nasional dan produsen produk dalam negeri. Melalui regulasi teknis yang berbasiskan standarisasi dapat mencegah beredarnya barang - barang yang tidak bermutu dan berbahaya di pasar domestic serta mencegah masuknya barang impor yang bermutu rendah.

Untuk mencegah hal tersebut menjadi tanggung jawab Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk membina, mengembangkan serta mengkoordiasi kegiatan di bidang standarisasi secara nasional.

BSN berkedudukan di bawah  dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengkoordinasikan. BSN sebagai lembaga pemerintah bertanggung jawab untuk merumuskan dan mengembangkan standar di Indonesia mengacu pada yang ditetapkan oleh badan dunia seperti ISO, CODEX Alimentarius, dan standar regional serta standar nasional lainnya.

 

Badan Standarisasi Nasional ( BSN ) memiliki fungsi sebagai berikut :

1)      Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standarisasi Nasional;

2)      Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;

3)      Fasilitas dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standarisasi Nasional;

4)      Penyelenggaraan pembinaan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standarisasi;

5)      Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasiumum di bidang perencanaan umum ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

 

Sedangkan kewenangan BSN sebagai lembaga penentu standarisasi produk nasional

sebagai berikut:

1.    Penyusun rencana nasional secara makro di bidangnya;

2.    Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

3.    Penetapan system informasi di bidangnya;

4.    Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:

a.       Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standarisasi nasional;

b.      Perumusan dan penetapan kebijakan system akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium;

c.       Penetapan SNI;

d.      Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;

e.       Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.


-----------------------------------------------------------------------------------------

Selamat Mengerjakan !!!

  1. Tugas Mandiri
  2. Tugas Kelompok
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)